Industri Logistik Terhambat Regulasi
MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengeluhkan banyaknya regulasi yang tidak mendukung industri logistik di Indonesia. Salah satunya adalah aturan tentang jam operasional truk pengangkut kontainer. Regulasi tersebut menghambat arus distribusi barang sekaligus memicu tingginya biaya logistik yang berdampak pada harga komoditas.’’Potensi kerugian karena macet di jalan itu mencapai Rp 6 triliun tiap tahun,’’ kata Yukki, Selasa (30/7). Macet yang dia maksud adalah terhentinya rantai distribusi karena jam operasional truk pengangkut kontainer di sejumlah daerah dibatasi. Oleh karena itu, Yukki meminta pemerintah merevisi regulasi yang merugikan pengusaha logistik. Apalagi, regulasi itu membuat para pelaku usaha terpaksa mengeluarkan biaya tambahan dalam rantai distribusi.’Jika masalah-masalah teknis ini diselesaikan, biaya logistik bisa ditekan sampai lima persen,’’ ujarnya. Yukki juga menegaskan kembali pentingnya koneksi antara pusat bisnis dengan bandara dan pelabuhan. Dia berharap ada penghubung antara bandara dan pelabuhan dengan pusat usaha kecil dan menengah (UKM). Yukki juga mendorong seluruh anggotanya berkolaborasi dan saling terhubung. Dengan demikian, para pelaku usaha logistik dapat memberikan layanan lebih hemat. Yukki berharap kolaborasi dan kerja sama business-to-business (B2B) antarpengusaha itu bisa meningkatkan ekspor barang. ’’Kondisi usaha saat ini tidak lebih mudah daripada tahun lalu,’’ tuturnya. (ell/c14/hep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: